Hukum Hutang Puasa Ramadhaningga


Hukum puasa Ramadhan beberapa tahun belum diqadha. Apa hukum untuk orang yang memiliki hutang ramadhna beberapa tahun dan belum di qadha hingga sekarang?

Jawabannya:

Allah membolehkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebablainnya untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan.

Allah Ta'ala berfirman dalam (QS. Al-Baqarah: 184) yang artinya :

Barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjlanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.

Kemudian para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya.

berdasarkan keterangan A'isyah radhiyallahu'anha :

Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya'ban (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan " Karena beliau sibuk melayani Rasululah shallallahu'alaihi wa sallam."

A'isyah istri tercinta Nabi shallallahu'alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A'isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirnya qadhanya sampai bulan sya'ban dan itu kesempatan terkahir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

Disimpulkan dari semangatnya A'isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya'ban menunjukkan qadha puasa ramadhan hingga masuk amadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191)

Bagaimana jika belum juga di qadha hingga datang ramadhan berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian sebagai berikut,

Pertama, menunda qadha karena udzur, misal lupa,sakit, hamil atau udzur lainnya, di konsisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah, karena dia menunda diluar kemampuannya.

Imam Ibnu Bas rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun, sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawabannya :

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini yaitu:

Hukum qadha tidak hilang, artinya setiap wajib qadha sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya.Ulama sepakat akan hal ini.

Kewajiban bertaubat karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga ramadhan datang termasuk bentuk menunda kewajiban dan itu terlarang. sehingga dia melakukan pelanggaran, karena itu dia harus bertaubat.

Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatannya ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama

Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. ini pendapat an-Nakhai Abu Hanifah dan para ulama hanafiyah.

Dalilnya adalah firman Allah (QS. Al-aqarah 184)

Dalam ayat ini Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali dan hanya menyebutkan qadha.

Semoga ini bermanfaat

Allahu'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama