"Jaga martabat Islam. Telah lama saya mencari kebenaran hadits yang menyatakan bahwa jika muslim-muslimah yang terikat hubungan hukum penikahan tentunya melakukan jima' di malam Jum'at merupakan sunnah rasul"
Sebelumnya saya ragu, dan keraguan itu bukan tanpa alasan, namun bagaimana bisa seroang rasul Muhammad shallallahu'alaihiwasallam menyabdakan sesuatu yang pada akhirnya akan menjadi bahan candaan tak senonoh.
STOP mengatakan atau menuliskan kata "Sunnah Rasul" sebagai pengganti dari istilah jima' karena itu DOSA BESAR.
Dari mana asal muasal munculnya istilah sunnah rasul yang diidentikkan dengan aktivitas jima'?
Semua berasal dari haditd berikut ini: "Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jum'at (kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 yahudi."
Dalam hadits yang lain ada disebutkan sama dengan membunuh 1000, ada juga yang menyebut 7000 yahudi.
Sebenarnya bagaimana derajat hadits tersebut, apakah shahih, dhait atau ma'udu / palsu?
Hadists diatas tidak akan ditemukan dalam kitab mana pun, baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih.
Perlu kita ketahui, kalimat tersebut bukan hadits dan tidak mempunyai sanad / bersambung ke sahabat, apalagi ke Rasulullah shallallahu'alaihiwassallam.
Yang akhirnya pada satu kesimpulan bahwa hadits "Sunnah Rasul" di atas adalah palsu, lebih tepatnya yaitu sama sekali BUKAN HADITS.
Sebuah hadits palsu yang telah dikarang oleh seseorang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam.
Bahkan kita tidak akan menemukan satu pun hadits Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam tentang berhubungan intim bagi suami istri pada malam-malam tertentu, termasuk malam jum'at.
Wallahu'alam bishawab