Persmahasiswa.id - Pengertian Ilmu Hukum menyoal cabang ilmu tentang hukum. Hukum dapat diartikan sebagai aturan yang mengatur perilaku dan tindakan manusia dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang memungkinkan masyarakat untuk hidup bersama dalam harmoni dan keadilan. Hukum juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial, menyelesaikan konflik, dan memfasilitasi perkembangan ekonomi dan politik.
Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan hukum yang baik sangat diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu ada baiknya mengetahui tentang Pengertian Ilmu Hukum sebelum lebih dalam tentang hukum itu sendiri.
Pengertian Ilmu Hukum
Berikut adalah pengertian ilmu hukum menurut beberapa ahli:
- Roscoe Pound: Ilmu hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku manusia.
- Max Weber: Ilmu hukum adalah ilmu yang berurusan dengan pemahaman atas tindakan manusia dalam hubungannya dengan hukum.
- John Austin: Ilmu hukum adalah ilmu tentang peraturan umum yang diberikan oleh yang berdaulat bagi subyeknya.
- Jerome Hall: Ilmu hukum adalah studi tentang hukum dalam hubungannya dengan kebudayaan manusia, di mana hukum adalah satu bentuk pengendalian sosial.
- Roscoe Pound (versi lain): Ilmu hukum adalah studi tentang prinsip-prinsip umum dari hukum yang diambil dari pengalaman manusia dalam hubungannya dengan pengendalian sosial.
- Karl Llewellyn: Ilmu hukum adalah studi tentang cara hukum bekerja dalam masyarakat, yang terdiri dari apa yang para hakim lakukan dalam pengambilan keputusan.
- Oliver Wendell Holmes: Ilmu hukum adalah prediksi tentang apa yang akan dilakukan oleh pengadilan dalam kasus tertentu.
- Herbert Lionel Adolphus Hart: Ilmu hukum adalah studi tentang sistem norma hukum, bagaimana norma tersebut diterapkan dalam masyarakat, dan bagaimana norma-norma tersebut berkembang dari waktu ke waktu.
Pengertian Ilmu Hukum dapat bervariasi tergantung pada perspektif dan pendekatan yang digunakan oleh para ahli tersebut. Namun, secara umum, ilmu hukum dapat diartikan sebagai studi tentang hukum sebagai fenomena sosial dan bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan manusia.
Batasan Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu hukum dapat didefinisikan sebagai kajian atau disiplin ilmu yang berfokus pada studi tentang hukum, baik dalam arti positif (hukum yang berlaku) maupun dalam arti normatif (hukum yang seharusnya berlaku). Namun, terdapat beberapa batasan pengertian tentang ilmu hukum yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Hukum sebagai objek kajian
Ilmu hukum mempelajari hukum sebagai objek kajian utama. Hukum dalam hal ini dapat meliputi peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, kebiasaan hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Pendekatan normatif dan deskriptif
Ilmu hukum dapat menggunakan pendekatan normatif atau deskriptif dalam analisisnya. Pendekatan normatif lebih berfokus pada penilaian nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang mendasari hukum, sementara pendekatan deskriptif lebih berfokus pada deskripsi dan penjelasan tentang bagaimana hukum beroperasi dalam praktik.
Studi interdisipliner
Ilmu hukum tidak hanya berdiri sendiri, namun juga terkait erat dengan disiplin ilmu lain seperti filsafat, sosiologi, ekonomi, psikologi, dan sejarah. Oleh karena itu, pengertian ilmu hukum juga dapat mencakup studi interdisipliner antara hukum dan disiplin ilmu lain tersebut.
Tujuan ilmu hukum
Ilmu hukum memiliki tujuan untuk memahami hukum sebagai sebuah fenomena sosial yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia secara signifikan, serta memberikan pemahaman dan analisis terhadap peraturan hukum yang berlaku dan memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan hukum yang adil dan tepat.